Nama: halimah sa’diyah
Semester: IV ( empat )
Mata kuliah: mustholah hadis
Pengajar: ustdz sulton Lc
KITAB SUNAN IBNU MAJAH
- A. Penulis Kitab Shohih Sunnan Ibnu Majah.
Nama lengkapnya
Abdullah Muhammad bin Yazid bin Majah ar-Rabi’i Al-Qazwini. Ia lebih akrab
dipanggil Ibnu Majah.
Ulama yang
dikenal kejujuran dan akhlak mulianya ini dilahirkan di Qazwin, Irak pada 209
H/824 M. Sebutan Majah dinisbahkan kepada ayahnya, Yazid, yang juga dikenal
dengan nama Majah Maula Rab’at. Ibnu Majah adalah muhaddits ulung, mufassir dan seorang alim.
Beliau meninggal pada hari senin, tanggal duapuluh
satu ramadlan tahun dua ratus tujuh puluh tiga hijriah. Di kuburkan esok
harinya pada hari selasa. Semoga Allah selalu melimpahkan rahmat dan
keridlaan-Nya kepada beliau.
- B. Nama kitab dan kandungan Hadist
Kitab sunan ibnu majah adalah salah
satu kitab karya Imam Ibn Majah terbesar yg masih beredar hingga sekarang.
Dengan kitab inilah nama Ibn Majah menjadi terkenal. Ia menyusun sunan ini
menjadi beberapa kitab dan beberapa bab. Sunan ini terdiri dari 32 kitab 1.500
bab. Sedang jumlah haditsnya sebanyak 4.000 buah hadits.
s C. Sistem Penulisan
Kitab
sunan ini disusun menurut sistematika fiqih yg dikerjakan secara baik dan
indah. Ibn Majah memulai sunan-nya ini dengan sebuah bab tentang mengikuti
sunnah Rasulullah SAW. Dalam bab ini ia menguraikan hadits-hadits yg
menunjukkan kekuatan sunnah kewajiban mengikuti dan mengamalkannya. Kedudukan
Sunan Ibn Majah di antara Kitab-kitab Hadits Sebagian ulama tidak memasukkan Sunan Ibn Majah ke dalam
kelompok “Kitab Hadits Pokok”
D D. Kekurangan dan Pembelaan
Yang menjadi
monumental dan populer di kalangan Muslim dan literatur klasik dari karya Ibnu
Majah adalah kitab –kitab yang diriwayatkannya, beberapa kalangan ulama
mengkategorikan sebagiannya sebagai hadits lemah, Sunan Ibnu Majah ini
berisikan hadits yang shahih, hasan, dhaif bahkan maudhu’. Imam Abul Faraj
Ibnul Jauzi mengkritik ada hampir 30 hadits maudhu' di dalam Sunan Ibnu Majah
walaupun disanggah oleh As-Suyuthi.
Atas ketekunan
dan kontribusinya di bidang ilmu-ilmu Islam itu, khususnya disiplin ilmu
hadits, banyak ulama yang kagum dan menilainya sebagai salah seorang ulama
besar Islam. Seorang ulama bernama Abu Ya’la Al-Khalili Al-Qazwini misalnya,
berkata, "Ibnu Majah adalah seorang kepercayaan yang besar, yang
disepakati tentang kejujurannya, dapat dijadikan argumentasi
pendapat-pendapatnya. Ia mempunyai pengetahuan luas dan banyak menghapal
hadits.
Meski disusun oleh ulama besar
yang sangat alim di berbagai bidang, kitab kumpulan hadits ini menjadi bahan
perdebatan panjang dulu sebelum dijadikan buku induk hadits.
Tak seperti lima kitab sebelumnya yang dimufakati ulama perihal kelayakannya menjadi anggota kutubus sittah, kitab Sunan Ibnu Majah yang berada di urutan keenam harus melewati banyak perdebatan para ahli hadits sebelum dianggap layak menjadi bagian dari enam kitab induk hadits tersebut.
Tak seperti lima kitab sebelumnya yang dimufakati ulama perihal kelayakannya menjadi anggota kutubus sittah, kitab Sunan Ibnu Majah yang berada di urutan keenam harus melewati banyak perdebatan para ahli hadits sebelum dianggap layak menjadi bagian dari enam kitab induk hadits tersebut.
Ulama yang tidak memasukkan
kitab tersebut ke dalam kutubus sittah beralasan derajat Sunan Ibnu Majah lebih
rendah dari kitab-kitab hadits yang lima, karena memuat juga hadits yang munkar
dan maudhu’ (palsu) meski hanya sedikit. Sebagai gantinya mereka memasukkan
kitab hadits Al-Muwaththa karya Imam Malik, yang dianggap lebih shahih, di
urutan keenam.
Ulama pertama yang berpendapat
demikian adalah Abul Hasan Ahmad bin Razin Al-Abdari As-Sarqisti (wafat tahun
535 H) dalam kitabnya At-Tajrid fil Jam’i Bainas-Shihah. Pendapat ini didukung
oleh Abus Sa’adat Majduddin Ibnul Asir Al-Jazairi Asy-Syafi’i (wafat 606 H) dan
Imam Az-Zabidi Asy-Syafi’i (wafat 944 H) dalam kitabnya Taysirul Wushul.
Sementara yang menganggap Sunan Ibnu Majah
cukup layak menjadi bagian dari kutubus sittah berargumen, kitab tersebut
memberikan banyak zawaid (tambahan) hadits yang memperkaya kelima kitab
sebelumnya (kutubul khamsah). Sedangkan kitab Al-Muwaththa’,
hampir seluruh haditsny telah termuat dalam kutubul khamsah.
Ulama pertama yang berpendapat demikian
adalah Al-Hafizh Abul-Fardh Muhammad bin Tahir al-Maqdisi (wafat 507 H) dalam
kitabnya Athraful Kutubis Sittah dan dalam risalahnya Syurutul Aimmatis Sittah.
Pendapat itu belakangan diikuti oleh Al-Hafizh ‘Abdul Ghani bin
al-Wahid al-Maqdisi (wafat 600 H) dalam kitabnya Al-Ikmal fi Asma’ ar-Rijal dan
mayoritas ulama hadits periode sesudahnya.
Meski termasuk kutubus sittah, pada
dasarnya seluruh ulama muhadditsin sepakat, martabat Sunan Ibnu Majah ini
berada di bawah martabat kutubul khamsah, karena paling banyak memuat
hadits-hadits dha’if. Karena itu hadits-hadits dari kitab sunan ini sebaiknya
digunakan sebagai hujjah untuk persoalan aqidah atau fiqih kecuali setelah
melalui penelitian yang seksama terlebih dahulu.
Jika kedudukannya shahih atau hasan, hadits tersebut boleh
dijadikan pegangan. Namun bila tidak, lebih baik mencari dalil-dalil dari kitab
lain yang lebih kuat. Lain halnya bila hanya untuk persoalan fadhailul a’mal,
keutamaan ibadah, yang mana hadits berderajat dhaif pun masih bisa ditolerir
oleh mayoritas ulama kita.
Hal lain yang memberikan nilai lebih kepada
kitab Sunan Ibnu Majah adalah beberapa hadits tsulatsiyyat yang diriwayatkan
sang Imam dalam kita tersebut. Hadits tsulatsiyyat adalah hadits yang sanadnya
tinggi, sehingga dari Nabi Muhammad SAW sampai ke Ibnu Majah melalui tiga
perawi. Hadits-hadits tsulatsiyyat jumlahnya tidak banyak dan menjadi
kebanggaan tersendiri bagi ahli hadits jika berhasil mendapatkannya.
Persaksian Para Ulama Terhadap Beliau
2) Al Hafizh Adz Dzahabi menuturkan; “(Ibnu Majah) adalah
seorang hafizh yang agung, hujjah dan ahli tafsir.”
3)
Al Mizzi menuturkan; “(Ibnu
Majah) adalah seorang hafizh, pemilik kitab as sunan dan beberapa hasil karya
yang bermanfa’at.”
4)
Ibnu Katsîr menuturkan: “Ibnu
Majah adalah pemilik kitab as Sunnan yang Masyhur. Ini menunjukkan ‘amalnya,
‘ilmunya, keluasan pengetahuannya dan kedalamannya dalam hadits serta
ittibâ’nya terhadap Sunnah dalam hal perkara-perakra dasar maupun cabang.
Referensi:
1.
Lidwa
pustaka
2.
http://republika.com
3.
http://istanailmu. com
4.
http://ensiklopedi
islam.
.
Kitab
Sunan
Ibnu Majah